Sukajaya, 04 April 2024
Telah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyetujui serta memutuskan beberapa hal sebagai berikut :
1. a. Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah melakukan Validasi, Finalisasi data dengan menyertakan Desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Desil 2 sampai dengan 4 Data P3KE sebagai data dasar Calon KPM BLT DD sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa;
b. Penduduk Miskin yang tidak terdaftar dalam Desil 1 s.d 4 data P3KE, yang telah dilakukan verifikasi lapangan yang memenuhi kriteria layak menjadi KPM BLT DD sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa;
2. Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah melakukan validasi, Finalisasi, dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) calon Penerima BLT Dana Desa yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 85 KK sebagaimana Daftar Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlampir dan merupakan bagian tidak terpisah dari Berita Acara;
3. Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2024.